PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN ANGGOTA BARU PPNI


PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA BARU PPNI DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA 


  1. Sistem pendaftaran anggota PPNI melalui mekanisme online, dilakukan secara mandiri/ individu.
  2. Calon anggota menemui Pengurus Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI setempat (berdasarkan tempat kerja jika sudah bekerja, jika belum bekerja sesuaikan dengan domisili/ tempat tinggal).
  3. Calon anggota mengisi dengan lengkap dan menandatangani Surat Pernyataan Patuh AD-ART PPNI, Patuh Kode Etik Perawat Indonesia dan Patuh Peraturan Organisasi PPNI, Kesediaan Aktif Kegiatan PPNI bermaterai 10.000.
  4. Calon anggota membuat file Pernyataan tersebut dalam bentuk pdf dan menyerahkannya kepada Pengurus DPK.
  5. Calon anggota membuka website ppni dengan ketik ppni-inna.org pada laman browser.
  6. Pilih Registration.
  7. Pilih salah satu icon yang tampil (perawat dalam negeri untuk yang bekerja di Indonesia dan perawat luar negeri bagi yang bekerja di luar negeri).
  8. Pada Registration Form, isilah seluruh data dengan lengkap sesuai permintaan sistem, termasuk melakukan upload dokumen yang diminta oleh sistem.
  9. Setelah selesai memasukkan data, klik DAFTARKAN
  10. Calon anggota menyampaikan ke admin DPK bahwa telah melakukan pendaftaran mandiri secara online di website PPNI.  
  11. Admin simK DPK memverifikasi permohonan calon anggota secara online dan memberikan informasi ke pemohon untuk membuka email pemohon.
  12. Calon anggota membayar biaya pendaftaran anggota baru dan iuran keanggotaan sejumlah nilai yang tertera pada virtual account (ppni-inna.org), melalui teller bank BNI atau ATM atau mobile banking (pembayaran melalui teller Bank BNI dengan menunjukkan isi email).
  13. Secara otomatis sistem akan membaca virtual account telah terbayar apabila pemohon telah membayarnya.
  14. Calon anggota mengisi Google Form Pendaftaran Anggota Baru pada website ppnikukar.blogspot.com.
  15. Admin simK DPD memverifikasi permohonan calon anggota secara online, dan informasi verifikasi DPD terkirim otomatis ke dalam email Calon anggota.
  16. Admin simK DPW memverifikasi permohonan calon anggota secara online, dan informasi verifikasi DPW terkirim otomatis ke dalam email Calon anggota.
  17. Admin simK DPP menerbitkan nomor anggota PPNI.
  18. Pemohon akan menerima pemberitahuan (notifikasi) melalui email pribadinya yang berisi username dan password untuk masuk ke membership PPNI.
  19. Anggota yang telah terdaftar secara online dapat melakukan edit data secara mandiri, mengajukan pencetakan KTA dan mengisi PKB Online. 

Catatan :
  • Pembayaran iuran PPNI dimulai sejak pemohon mengajukan keanggotaan di simK PPNI.
  • Segala hak dan kewajiban anggota dimulai sejak anggota memiliki NIRA PPNI.
  • Perhitungan SKP (satuan kredit profesi) untuk input data di PKB PPNI Online bagi anggota PPNI dimulai sejak terdaftar sebagai anggota.

Acuan:




0 comments:

Posting Komentar